Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan
mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS.
Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau
nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam
Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti
mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
TATA CARA MANDI WAJIB
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1. Cara yang sederhana.
2. Cara yang sempurna.
Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah
cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh
secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj,
3/228)
Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1. Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam
hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal
ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no.
1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)
2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke
dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ
الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak
mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR
Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau
tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ
كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ
أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua
telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke
dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
3. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ
فَرْجَهُ
“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu
mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
4. Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ
فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke
tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
5. Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub
hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi
junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata
perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian
pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan
para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)
Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para
ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan
pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian
menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita
dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara,
yaitu:
Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika
hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak
shalat.” (HR. Muslim no. 476)
Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan
mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu
‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak
shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)
Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa
mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ
رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak
tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke
dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya
masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala
beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap
kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara
tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh
hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah
salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang
dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225),
karya beliau.
6. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga
kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ
بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air,
lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa
basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)
7. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ
ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau
sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala,
kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk
bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha:
فَأَخَذَ
بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ
ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى
وَسَطِ رَأْسِهِ
“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang
pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu
bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no.
250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti
Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya
(Lihat Nailul Authar, 1/270)
8. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ
جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.”
(HR. Muslim no. 474)
9. Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh,
maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR.
Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika
seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah
selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan
bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian
dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.